Kepala Dinas Ketenagakerjaan Menerima Wartawan Terkait Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2022

Hari ini Selasa (Anggara, Wuku Langkir) 17 Januari 2023, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM provinsi Bali menerima wartawan terkait Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 866/01-C-HK/2022 tentang Besaran dan Komponen Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram di Provinsi Bali.