Konsultasi Untuk Rekomendasi Peta Jalan Ratifikasi Konvensi ILO 188 “Tim 9” Bersama Disnakeresdm Provinsi Bali

Permasalahan tata kelola pelindungan awak kapal perikanan (AKP) baik lokal maupun migran semakin urgen untuk segera diselesaikan bersama. Sejauh ini, pemerintah sudah memiliki dua kerangka hukum nasional, yakni UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan PP No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
Mengingat kegiatan sektor perikanan yang seringkali melibatkan banyak negara, dukungan dari instrumen yang berlaku secara global menjadi kebutuhan bagi peningkatan pelindungan AKP Indonesia. Instrumen global tersebut adalah Konvensi ILO 188 “”Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Tim 9 sebagai tim kecil yang tergabung dari beragam organisasi masyarakat dan akademisi
mempunyai perhatian untuk membantu mendorong pelindungan AKP melalui penyusunan
rekomendasi peta jalan ratifikasi Konvensi LO 188 bagi Indonesia. Tim 9 berkonsultasi
lebih lanjut atas draft rekomendasi peta jalan yang sedang Tim 9 susun dan segera difinalisasi.
Selain itu, Tim 9 ingin mempelajari lebih lanjut sistem pendataan AKP dan inspeksi ketenagakerjaan kapal perikanan yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali untuk menjadi salah satu bahan rekomendasi. Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali mempunyai peran sangat penting dalam pengembangan rekomerndasi peta jalan tersebut.”