Kunjungan Lokasi Ke Pangkalan Dan Pengecer HET Gas LPG 3 Kg Di Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 48  Tahun  2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petrolum Gas (LPG) Tabung 3 Kg dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 866/01-C- HK/2022 tentang Besaran Komponen Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petrolum Gas (LPG) Tabung 3 Kg di Provinsi Bali. Dengan adanya perubahan/penyesuaian harga HET LPG 3 kg, bahwa ditemukan disparitas harga pada tingkat pengecer sehingga konsumen memperoleh harga antara Rp. 20.000 bahkan hingga Rp. 25.000. Data awal dihimpun oleh Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM, sebagaimana terlampir.

Pada hari Senin, tanggal 23 Januari 2023 telah dilaksanakan Monev bersama antara Pemprov Bali (Asisten Ekbang, DisnakerESDM, Biro Perekonomian dan PBJ, Satpol PP, Disperindag, Diskominfo) bersama Tim Hiswanamigas dan Korwil Denpasar, Gianyar dan Klungkung. Tujuan untuk memperoleh informasi langsung dari beberapa pangkalan dan pengecer. Hasil lapangan dapat dirangkum sebagai berikut :

  1. Rantai Pasok / Rentang Kendali dari Pertamina (SPPBE) ke Agen dan ke Pangkalan melalui sistem dan cashless, ada pelaporan secara periodik.
  2. Pada pangkalan, bahwa ada konsensus / sistem jualĀ  di tempat sebesar 70 % dan 30 % dapat didistribusikan dengan kuota tiap pangkalan sebanyak 100 tabung. Data Pangkalan yang diterima dari Hiswanamigas sebanyak 3.504 lokasi yang tersebar di Provinsi Bali. (Namun perlu dikaji apakah sebaran dimaksud mempermudah akses masyarakat untuk dapat memperoleh LPG 3 kg sesuai HET).
  3. Kondisi lapangan, pada tingkat pengecer ada yang memperoleh dari Pangkalan berjalan (istilah 30% di atas dengan margin Rp. 18.000 hingga Rp. 19.000) sehingga Pengecer menjual ke konsumen antara Rp. 20.000, Rp.21.000 bahkan ada yang lebih.