Mediasi Ke-3 Antara Pekerja Dan Perusahaan PT. Solar Power Indonesia

Rabu (Buda, Pon Medangkungan) Tanggal 8 Maret 2023, Pengawas Ketenagakerjaan I Ketut Bagia dan I Ketut Mertayasa menghadiri mediasi yg ke 3 di Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kota Denpasar terkait PHK an . Janice Thelva Sulivan (TKA) untuk Jabatan Direktur pada PT. Solar Power Indonesia yg beralamat di Denpasar. Hasil dari kegiatan tersebut yaitu : 1. Berdasarkan RUPS direktur tersebut di-PHK pada 8 Desember 2022. 2. TKA menuntut hak-haknya sebesar 600 juta. Perusahaan sudah mengikuti ketentuan utk membayar hak sesuai sisa kontrak selama 5 bln upah sebesar Rp. 82.500.000 yg diatur dalam pasal 62 UU No.13 Th 2003. 3. Atas perbedaan pendapat tersebut dan tidak adanya kesepakatan, maka mediator kota Denpasar akan mengeluarkan anjuran.