Rabu (Buda, Kliwon Matal) Tanggal 8 Mei 2024, bertempat di ruang rapat Siddhakarya Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali menerima audiensi Dewan Arsitek Indonesia (DAI) dan Ikatan Arsitek Indonesia Provinsi Bali (IAI Bali ) yang didampingi oleh Kepala Seksi Pengaturan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Jafung Pembina Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKim) Provinsi Bali. Dalam kesempatan ini DAI dan IAI BAli menyampaikan terkait pengawasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, dan praktek Arsitek ilegal oleh warga negara asing (WNA) di wilayah Provinsi Bali. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Plt. Kepala Bidang Perluasan Kesempatan Kerja Transmigrasi, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengantar Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali.



