Selasa (Anggara Pon, Warigadean) tanggal 6 Februari 2024 bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Pengawas Ketenagakerjaan menindaklanjuti pengaduan SaMHI PEKA dengan memanggil pihak manajemen dan pekerja untuk klarifikasi dan penyelesaian kasus.
