OM SWASTYASTU

Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Energi Sumber Daya Mineral yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah

Rabu (Buda Wage Langkir) Tanggal 3 Desember 2025, bertempat di Ruang Sandat PLN UID Bali Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM
Rabu (Buda Wage Langkir) Tanggal 3 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Paramakarya Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali
Rabu (Wage Buda, Langkir) Tanggal 03 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Siddhakarya Sekretaris Dinas mewakili Kepala Dinas, didampingi Penyelidik
Selasa (Anggara Pon Langkir) Tanggal 2 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Siddhakarya Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali
Selasa (Anggara Pon Langkir) Tanggal 2 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Paramakarya Pengawas Ketenagakerjaan bersama BPJS Kesehatan Denpasar melaksanakan
Senin (Soma Paing Langkir) Tanggal 1 Desember 2025, bertempat di Lapangan Kantor DisnakerESDM Provinsi Bali Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Energi