OM SWASTYASTU
Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Energi Sumber Daya Mineral yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
![]()
Rabu (Buda, Wage Merakih) Tanggal 11 Juni 2025, Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan diwakili oleh pejabat fungsional
Selasa (Anggara, Pon Merakih) Tanggal 10 Juni 2025, bertempat di Wantilan DPRD Provinsi Bali Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi
Selasa (Purnama Sadha, Anggara Pon Merakih) Tanggal 10 Juni 2025, bertempat di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Kepala
Rabu (Buda Paing Krulut) Tanggal 4 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Siddhakarya Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali
Rabu (Buda Paing Krulut) Tanggal 4 juni 2025, bertempat di Hotel Four Star by Trans, Denpasar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan
Rabu (Buda Paing Klurut) Tanggal 4 Juni 2025 bertempat di Ruang Rapat Siddhakarya Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas didampingi Kepala