OM SWASTYASTU
Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Energi Sumber Daya Mineral yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah

Audiensi Terbuka Elemen Pekerja Dengan Isu Ketenagakerjaan Permasalahan PHK Dan Outsourching Di Bali
Selasa (Anggara Wage, Pahang) Tanggal 27 Mei 2025 bertempat di Ruang Rapat Sidhakarya Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali