Pasar Gotong Royong Di Lingkungan Dinas Ketenagakerjaan Dan ESDM Provinsi Bali

Salah satu Inovasi Pemprov. Bali untuk menghidupkan perekonomian di era New Normal diterbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 15036 Tahun 2020 Tanggal 22 Juli 2020 tentang Program Pasar Gotong Royong Krama Bali.
Untuk menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, di masing-masing OPD setiap jumat pagi melaksanakan pasar gotong royong, penjualnya adalah perajin atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah Krama Bali dengan pembelinya diwajibkan kepada seluruh ASN.
Seperti hari ini jumat tanggal 7 Agustus 2020 pelaksanaan perdana pasar gotong royong di Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali.