Pelatihan Dokter HIPERKES Dan Keselamatan Kerja

Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja Bagi Dokter Perusahaan dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per/01/Men/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan. Pelatihan ini dilakukan via daring melalui platform zoom dari tanggal 14 – 19 Februari 2022 yang diprakarsai oleh PT. Penta Bali Media Training Center bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali. Pelatihan ini diikuti oleh 15 orang dokter yang berasal dari Bali dan Nusa Tenggara.

Dengan Dilakukannya pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para dokter yang bekerja di perusahaan dalam upaya mewujudkan Kesehatan kerja bagi pekerja serta mendukung terwujudnya penerapan budaya K3 pada setiap kegiatan usaha guna mendukung perlindungan tenaga kerja di era digitalisasi.