Pembahasan Dan Memverifikasi UMSK Kabupaten Badung

Dewan Pengupahan Provinsi Bali mengadakan kegiatan pembahasan dan memverifikasi UMSK Kabupaten Badung, rapat diadakan pada tanggal 30 Desember 2019 bertempat di Ruang Rapat Siddhakarya Disnakeresdm Provinsi Bali. Kegiatan pembahasan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Bupati Badung No. 560/2290/Diperinaker tertanggal 10 Desember 2019. Adapun hasil dari rapat pembahasan tersebut Dewan Pengupahan Provinsi Bali menyatakan nilai UMSK Kabupaten Badung Tahun 2020 yang didasarkan pada berita acara kesepakatan antara Ketua PHRI Kabupaten Badung dengan Ketua Serikat Pekerja Bali, dan Ketua FSPM Regional Bali sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan mengusulkan nilai UMSK Kabupaten Badung tersebut Kepada Gubernur Bali untuk dapat ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bali.