Pengujian Gas Emisi

Rabu (Buda, Pon Pujut) Tanggal 01 Pebruari 2023 UPTD Balai Hyperkes Disnakeresdm Provinsi Bali Melakukan pengujian emisi gas buang bertempat di Hotel Nikhila Seminyak dan Hotel Puri Saron Seminyak Kabupaten Badung.

Pengujian tersebut dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam memantau emisi gas buang yang dihasilkan oleh genset ke lingkungan.

Kewajiban tersebut sesuai dengan amanat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran Dalam, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.