PENGUKURAN IPK (INDEKS PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN) PROVINSI BALI OLEH TIM PUSAT

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali mewakili Kepala Dinas menerima Tim Pengukur IPK dari Pusat. Dalam rangka memperoleh gambaran keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan Daerah dan Nasional, Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan, Barenbang Ketenagakerjaan, Kemnaker RI melakukan pengukuran IPK pada seluruh provinsi di Indonesia. Tim IPK Pusat melaksanakan konfirmasi data indikator ketenagakerjaan tahun 2021 di Provinsi Bali pada tanggal 16 Juni 2022, dihadiri oleh Tim Pengukur IPK Daerah yang berasal dari DisnakerESDM Provinsi Bali, Bappeda Provinsi Bali, BPS Provinsi Bali, dan BPJS Ketenagakerjaan.

IPK/Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan adalah suatu nilai yang menggambarkan kondisi keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan secara komposit yang mencakup 9 (sembilan) indikator utama pembangunan ketenagakerjaan yang sangat mendasar, seperti Perencanaan Tenaga Kerja, Penduduk dan Tenaga Kerja, Kesempatan Kerja, Pelatihan dan Kompetensi Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja, Hubungan Industrial, Kondisi Lingkungan Kerja, Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja, serta Jaminan Sosial Tenaga Kerja.