Program Kartu prakerja pada Tahun 2020 hingga Tahun 2022 diterapkan Skema Semi Bansos, sedangkan pada tahun 2023 Program Kartu Prakerja menetapkan “Skema Normal”. Persyaratan penerima kartu prakerja skema normal :
- Warga negara indonesia memiliki kartu tanda penduduk
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal (dari mulai SD, SMP, SMA, S1, S2, S3)
- Berusia 18 – 64 tahun
- Tidak berstatus Pejabat Negara, Pimpinan dan/atau anggota DPRD, ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa/Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN/BUMD
- Belum pernah menjadi penerima Program Kartu Prakerja.
- Penerima Program Bansos Pemerintah lainnya diperbolehkan.
*Pada beberapa pelatihan akan ada persyaratan Usia & Pendidikan Formal minimal, jika diperlukan.

Lembaga Pelatihan Kerja yang ingin menjadi mitra atau masuk ekosistem program kartu prakerja dapat mengikuti proses seleksi melalui mitra digital platform Kartu Prakerja yakni Tokopedia, Bukalapak, Pijar Mahir, PINTAR, Karier.mu, dan Sisnaker. Untuk informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan program kartu prakerja dapat diakses melalui laman: https://www.prakerja.go.id/