Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bali, Terkait Pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020.

Setelah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2020 sebesar Rp. 2.494.000,00 dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 2193/03-G/HK/2019 tanggal 1 Nopember 2019, Dewan Pengupahan Provinsi Bali melakukan rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020, rapat diadakan di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali pada tanggal 12 Nopember 2019.