Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bali

Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bali terkait Pembahasan Upah Minimum Provinsi Bali (UMP) Tahun 2021 yang telah dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 22 Oktober 2020 yang dihadiri oleh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari unsur SP/SB, unsur Pengusaha (APINDO) dan unsur Pemerintah. Penetapan UMP Bali Tahun 2021 merupakan menetapan yang mengacu pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 yang merupakan hasil peninjauan setiap lima tahun sekali. Situasi perekonomian saat ini khususnya kondisi usaha yang terdampak Pandemi Covid-19, diharapkan nilai UMP Bali Tahun 2021 minimal sama dengan nilai UMP Bali Tahun 2020, Penetapan Nilai Usulan UMP Bali Tahun 2021 belum dapat ditetapkan, karena menunggu perkembangan informasi regulasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.