Rapat Koordinasi Penyediaan Dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Di Provinsi Bali

Kamis, (Wraspati, Pon Kuningan) Tanggal 7 Maret 2024
bertempat di di Gedung Gajah, Jaya Sabha

Bapak Kadisnaker ESDM menghadiri Rapat Koordinasi Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 kg di Provinsi Bali yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Bali, bersama dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM RI, PT Pertamina Patra Niaga dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.

Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya-upaya dalam penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg agar tepat sasaran yaitu dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada pangkalan dan pengecer di masing-masing Kabupaten/Kota di Bali, serta telah meningkatkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg menjadi 18 ribu di tingkat pangkalan sesuai dengan Pergub Bali Nomor 63 Tahun 2022 dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 866/01-C/Hk/2022.

Namun kendala di lapangan masih sering ditemukan harga di tingkat pengecer lebih dari Rp. 20.000 rupiah, dan bahkan mencapai Rp. 25.000 rupiah. Disamping itu di lapangan masih banyak pengguna LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan peruntukan atau tidak tepat sasaran. Dimana seharusnya LPG 3 kg hanya diperuntukan untuk kebutuhan memasak bagi rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.

Agar penggunaannya bisa tepat sasaran, Kadisnaker ESDM menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah mengusulkan kepada Menteri ESDM dan Dirut Pertamina agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) dapat dijadikan pangkalan atau sub pangkalan LPG 3 kg.
Disamping juga mengusulkan agar LPG 3 Kg menjadi harga pasar (bukan subsidi barang) tetapi subsidi diberikan langsung kepada KK atau rumah tangga sasaran sehingga memperkecil peluang terjadinya disparitas harga hingga tindakan pengoplosan.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji menyampaikan bahwa secara nasional kuota penyaluran LPG 3 Kg yang ditetapkan tahun 2024 lebih rendah dari realisasi tahun 2023 sebesar 8,03 Metrik ton sedangkan realisasi pada tahun 2023 mencapai 8,05 Metrik Ton. Oleh sebabnya Ia meminta agar subsidi LPG 3 Kg harus tepat sasaran sebagaimana diamanatkan pada Nota Keuangan 2023 dan 2024.
Selain itu ditegaskan bahwa usulan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) untuk dijadikan pangkalan atau sub pangkalan LPG 3 kg disetujui tentunya dengan pemenuhan syarat-syarat teknis dan diarahkan untuk koordinasi langsung dengan PT Pertamina Patra Niaga.