Rapat Koordinasi Permasalahan Dan Pendataan Ketenagakerjaan

Video Meeting yang membahas tentang Koordinasi Permasalahan Dan Pendataan Ketenagakerjaan yang dipimpin oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali yang diikuti oleh peserta rapat seluruh dinas Kabupaten/Kota se Bali yang menangani Ketenagakerjaan, rapat yang diadakan pada tanggal 12 Juni 2020 yang bertempat di Ruang Rapat Sidhakarya. Adapun yang dibahas sebagai berikut :

  1. Wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak terhadap Perekonomian, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah menerbitkan pedoman anatra lain :
  • Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/3?HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka pencegahan dan Penanggulangan COVID-19;
  • Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 556/1077 Tahun 2020 tentang Dampak Wabah Penyakit Virus Corona (COVID-19) terhadap Perekonomian Bali, dan;
  • Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 2822 Tahun 2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Namun demikian sampai saat ini masih adanya laporan pekerja/buruh yang di PHK dan pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa menerima upah, oleh karena hal tersebut Kabupaten/Kota melakukan pembinaan agar :

  • Setiap Perusahaan untuk tetap menjaga hubungan industri yang harmonis anatara pengusaha dengan pekerja/buruh, dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan dampak COVID-19;
  • Bagi Perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha sebagai akibat COVID-19 sehingga menyebabkan sebagai atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja (dirumahkan), dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perusahaan berkewajiban membayar upah pekerja/buruh dengan perubahab besaran maupun cara pembayaran yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh;
  • Bagi perusahaan yang tepaksa merumahkan pekerja/buruh dengan perubahan besaran maupun cara pembayaran uapah ya agar melaporkan kepada Dinas yang menangani Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota masing-masing, dengan tembusan kepada Gubernur Bali cq. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali.

2. Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus (COVID-19), Pemerintah Provinsi Bali memberikan bantuan kepada pekerja sektor formal yang di PHK dan pekerja sektor formal yang dirumahkan dengan tidak menerima upah. Bantuan Sosial Tunai yang diberikan sebesar Rp. 600.000,- per bulan dalam jangka waktu pemberian bantuan selama 3 (tiga) bulan, mulai dari bulan Mei sampai dengan Juli Tahun 2020.

3. Syarat Penerimaan Bantuan Sosial Tunai :

  • Berdomisili dalm wilayah Provinsi Bali yang dibuktikan dengan memiliki identitas yang jelas sesuai dengan NIK dan KTP;
  • Melampirkan Surat Rekomendasi dari Bendesa Adat/Kubuyasan/Sebutan lain bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai Krama Desa Adat dan berasal dari keluarga kurang mampu.
  • Melampirkan Surat Pernyataan bahwa bantuan yang diterima digunakan untuk membeli kebutuhan dasar dan tidak mnerima bantuan dari sumber lain termasuk tidak sebagai penerima manfaat program Kartu Prakerja;
  • Selektif diberikan bagi pekerja formal di sektor Pariwisata, Industri dan Perdagangan yang terkena PHK atau dirumahkan dengan tidak menerima upah;
  • Bersifat sementara dan tidak terus-menerus, untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial;
  • Melampirkan surat keterangan PHK atau dirumahkan dengan tidak mnerima upah dari perusahaan tempat bekerja, dan;
  • Memiliki Rekening di BPD Bali.

4. Mekanisme pengajuan usulan calon Penerima Bantuan Sosial Tunai :

  • Calon PBST mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota Cq. Kepada Dinas yang menangani ketenagakerjaan;
  • Bupati/Walikota mengusulkan nama-nama calon PBST beserta kelengkapannya kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali sesuai dengan kuota yang diberikan;
  • Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM bersama Dinas Pariwisata dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali melakukan verifikasi atas usulan yang diajukan oleh Bupati/Walikota;
  • Gubernur menetapkan penerima PBST dengan Keputusan Gubernur.