Rapat Koordinasi Terkait Implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2023

Rabu (Buda, Pon Tulu) Tanggal 17 Januari 2024 bertempat Ruang Rapat Utama Kantor Staf Presiden, Jakarta

Kadisnaker ESDM mendampingi Penjabat (Pj) Gubernur Bali menghadiri rapat koordinasi terkait implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan yang dipimpin langsung Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, pada Rabu (17/1) siang di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat.

Pada kesempatan tersebut Pj. Gubernur Bali menyampaikan kondisi eksisting, strategi dan implementasi Perpres 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan.

Kadisnaker ESDM Provinsi Bali menyampaikan sejak Tahun 2023 melalui Program ENTREV (Kerjasama Ditjen Ketenagalistrikan, KESDM RI dengan UNDP) dengan 3 Provinsi Percontohan yaitu DKI, Jawa Barat dan Bali telah menyelenggarakan kegiatan yang terdiri atas :
a. Pelatihan SDM (Pelatihan Konversi motor konvensional ke listrik),
b. Penyiapan Infrastruktur dan Bengkel Konversi yang bersertifikasi,
c. Penyediaan Infrastruktur SPKLU/SPBKLU.

Selain Kadisnaker ESDM Provinsi Bali, Pj. Gubernur Bali didampingi oleh Kadis Perhubungan Provinsi Bali dan Kepala Badan Penghubung Provinsi Bali.