Rapat Penyamaan Perspesi Tentang Upah Minimum Bersama Dinas Yang Menangani Ketenagakerjaan Kab/Kota se-Bali

Pelaksanaan rapat persamaan persepsi tentang Upah Minimun, dilaksanakan pada hari rabu tanggal 17 Nopember 2021 dihadiri oleh perwakilan dari Dinas yang menangani Ketenagakerjaan Kab/Kota se-Bali.
Rapat bertujuan agar terdapat persamaan persepsi Kab/Kota atas PP Nomor 36/2021 tentang pengupahan serta melaksanakan simulasi/kalkulasi UMK berdasarkan Surat Kemanker Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021, tanggal 9 Nopember 2021, Hal: Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.