Rapat Penyerapan Aspirasi Masyarakat Dan Permasalahan Rekomendasi Pasport

Sesuai dengan undangan rapat Nomor: B.23.000/3716/II/Disnakeresdm, tanggal 21 April 2022 mengenai undangan rapat Penyerapan aspirasi masyarakat dan permasalahan rekomendasi Pasport oleh Anak Agung Gde Agung bersama Kepala Dinas bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Kepala UPT.

BP2MI Denpasar, Ketua AP3MI dan Ketua Buleleng Seamen Aliansi di Ruang Rapat Sidhakarya Disnakeresdm, sudah dilaksanakan dan dapat dilaporkan sebagai berikut:

  • Rapat di buka oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Prov. Bali dan menyampaikan terimakasih atas kehadiran Bapak/Ibu pada acara rapat tersebut;
  • Rapat dipimpin Bapak Anak Agung Gde Agung, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
  • Permasalahan Rakom paspor yang masih membutuhkan surat perjanjian kerja sebagai syarat rakom passport;
  • Dari P3MI untuk Rakom paspor perjanjian kerja atau job order bukan harga mati bisa di gantikan bukti komunikasi job;
  • Mempertajam Sosialisasi yang langsung tingkat desa dan masyarakat mengenai persyaratan PMI yang dibantu asosiasi;
  • Birokrasi yang sangat membebani pencari kerja dan perlu adanya pemisahan PMI Formal dan Informal;
  • Regulasi yang dipersulit untuk pencari kerja
  • Persyaratan dalam pembuatan passport tertuang Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor permenkumham No 8 Tahun 2014;
  • Melaksanakan Kembali rapat khusus dengan mengundang Kemenaker untuk membahas prosedur rakom paspor dengan menghadirkan Kembali kabupaten / Kota;
  • Membuat surat ke Kementerian Luar Luar negeri mengenai persyaratan yang dibutuhkan PMI dalam pengurusan rakom paspor