SK Standar Pelayanan UPTD BLKIP

Sesuai dengan Keputusan Kepala UPTD Balai Latihan Kerja Industri dan Pariwisata Provinsi Bali Nomor B.23.563/1272/VI/DISNAKERESDM tahun 2022 tentang Standar Pelayanan di UPTD Balai Latihan Kerja Industri dan Pariwisata Provinsi Bali, maka UPTD Balai Latihan Kerja Industri dan Pariwisata menyampaikan Maklumat Pelayanannya secara terbuka dan transparan kepada publik.