Sosialisasi Penerapan Sisnaker Provinsi Bali

Pada tanggal 25 Agustus 2020 dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Penerapan Sisnaker Provinsi Bali yang dihadiri oleh Bendesa Adat Majelis Agung Provinsi Bali, Bendesa Madya Majelis Adat Kab/Kota se-Bali, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Kepala UPT.BP2MI, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Benoa, Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab/Kota se-Bali dan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja ke luar negeri. Sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Rapat Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali.
Pada kesempatan kali ini Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali sekaligus memberi sambutan. Dengan terbatasnya lapangan kerja di Indonesia maka Pemerintah mendorong penempatan tenaga kerja yang memiliki skill ke luar negeri sebagai salah satu upaya mengatasi pengangguran.
Animo Krama Bali untuk bekerja ke luar negeri sangat tinggi, khususnya ke kapal pesiar, perhotelan, perkebunan dan spa.
Ada dualisme kewenangan Pekerja Migran Indonesia bekerja ke luar negeri berdasarkan regulasi dan kewenangan yang berbeda yaitu :

  1. Kementrian Ketenagakerjaan Undang – undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Permenaker Nomor 09 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
  2. Kementrian Perhubungan : Permenhub Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perektrutan dan Penempatan Awak Kapal.

Tidak ada kejelasan tata kelola PMI/ABK karena tumpang tindih pengaturan kewenangan antar Lembaga Pemerintah, menyebabkan pendataan yang tidak akurat.
Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 562/5305/Disnakeresdm tentang Pendataan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali. Untuk itu Pemerintah Provinsi Bali telah membangun Sistem Ketenagakerjaan (SISNAKER). Agar tertibnya pendataan PMI Krama Bali dan Perusahaan Penempatan/Perekrutan PMI berkewajiban mendaftarkan diri melalui SISNAKER yang dapat diakses melalui laman : https://sisnaker.baliprov.go.id.