Kamis (Wraspati Umanis, Ugu) Tanggal 16 November 2023 bertempat di The Sakala Resort Bali
Bapak Kadisnakeresdm menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Acara diselenggarakan secara offline (100 orang) dan online (lebih kurang 500 orang) oleh Direktorat Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial
Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker RI dan dibuka oleh Ibu Dirjen PHI dan Jamsos (Ibu Indah Anggoro Putri).

Bapak Kadisnakeresdm menyambut baik dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 ini di Bali, untuk dapat memberikan persamaan persepsi bagi kita semua terkait dengan Pengupahan, terutama dalam rangka penetapan upah minimum baik UMP maupun UMK.
Sebagaimana diketahui bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi wajib ditetapkan oleh Gubernur atau Pj. Gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dapat ditetapkan oleh oleh Gubernur atau Pj. Gubernur paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan, sehingga dengan dilaksanakan sosialisasi ini dapat lebih memberikan pemahaman terhadap ketentuan terkait dengan upah minimum.
Turut Hadir : Sesditjen PHI dan Jamsos, Direktur pengupahan, Anggota dewan pengupahan nasional dari unsur akademisi, Mediator Utama, Peserta berasal dari unsur Pekerja/Buruh, unsur Pengusaha dan Akademisi.





