Tindak Lanjut Arahan Gubernur Bali, Terkait Dengan Adanya Disparitas Harga LPG 3Kg

Selasa (Anggara Kasih, Kliwon Medangsia) Tanggal 24 Januari 2023 bertempat di Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Bali.

Menindaklanjuti arahan Gubernur Bali, terkait dengan adanya Disparitas harga LPG 3 kg sebagai dampak dari Peraturan Gubernur Bali No. 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Bali No. 48 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram, Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Hiswana Migas Bali melakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali mendorong adanya stabilitas harga eceraran tertinggi (HET) LPG 3 Kg di Pangkalan sebesar Rp. 18.000, dan harga di tingkat pengecer yang diterima masyarakat tidak lebih dari Rp 20 ribu.