OM SWASTYASTU
Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Energi Sumber Daya Mineral yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah

Menerima Kunjungan Badan Perencanaan Dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI
Selasa (Anggara Umanis, Landep) 30 Mei 2023, Bertempat di Ruang Rapat Siddhakarya Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi