OM SWASTYASTU

Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Energi Sumber Daya Mineral yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah

Rabu (Budha Pon Medangkungan) Tanggal 25 Juni 2025, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali didampingi Kepala
Rabu (Buda Pon, Medangkungan) tanggal 25 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat UPTD. Hyperkes dan Keselamatan Kerja Kantor Dinas Ketenagakerjaan
Minggu (Redite, Keliwon Medangkungan) Tanggal 22 Juni 2025, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali didampingi Kepala Bidang ESDM menghadiri
Jumat (Sukra, Pon Tambir) Tanggal 20 Juni 2025, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali memimpin rapat koordinasi terkait rencana
Kamis (Wraspati, Paing, Tambir) 19 Juni 2025, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali didampingi oleh Kepala
Jumat (Sukra Umanis Merakih) Tanggal 13 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Siddhakarya Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya