OM SWASTYASTU

Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Energi Sumber Daya Mineral yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah

Dalam rangka mewujudkan Rencana Induk dan percepatan sejumlah target pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Pemerintah Provinsi Bali, dilakukan
Menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Bali no 372 Tahun 2021 tentang penyampaian rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta
Bimtek pembuatan VIN (Verification Identivication Nomber) LPK dan pra akreditasi untuk seluruh LPK di Kabupaten Tabanan yang diselenggarakan oleh DPC
Bapak Kepala UPTD Hyperkes dan KK mewakili Bapak Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Enegi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali memberikan Sambutan
Kadisnakeresdm Provinsi Bali memberikan sambutan pada Acara Rapat Koordinasi Bersama Perusahaan Jakon Terkait Rencana Proyek 2021 dan Penyerahan Penghargaan Kepesertaan
Disnakeresdm ikut berperan dalam percepatan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik berbasis baterai serta ikut