OM SWASTYASTU
Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Energi Sumber Daya Mineral yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
![]()
Bapak Kadisnaker ESDM menerima kunjungan Balai Latihan Kerja (BLK) Bandung dalam rangka Sosialisai dan Koordinasi Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) di
Setelah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2020 sebesar Rp. 2.494.000,00 dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 2193/03-G/HK/2019 tanggal 1 Nopember
Penyebarluasan Informasi Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari Kementrian Ketenagakerjaan R.I bekerjasama dengan Disnakeresdm Provinsi Bali kepada 100 perusahaan Pengguna
Pemberian informasi Tips memasuki dunia kerja bagi lulusan SMKN 2 Tabanan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 6 November 2019. Materi
Penyuluhan Mekanisme dan Prosedur Bekerja ke Luar Negeri di SMKN 2 Tabanan pada hari Selasa, 6 November 2019. Hadir dalam
Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Pasar Kerja (IPK) yang dilaksanakan pada hari Rabu, 7 November 2019 dengan mengundang Dinas yang