OM SWASTYASTU

Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Energi Sumber Daya Mineral yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah

Minggu (Redite Wage Landep) Tanggal 16 Pebruari 2025, bertempat di Wiswa Sabha Utama. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali
Sabtu (Saniscara Pon Sinta) Tanggal 15 Pebruari 2025, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan
Jumat (Sukra, Paing Sinta) Tanggal 14 Pebruari 2025, bertempat di Ruang Rapat Paramakarya DisnakerESDM Provinsi Bali.Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi
Kamis (Wraspati, Umanis Sinta) Tanggal 13 Pebruari 2025, Kepala Bidang Lattas dan tim melaksanakan Verifikasi Rekomendasi Ijin Penyelenggaraan Pemagangan Ke
Kamis (Wraspati, Umanis Sinta) Tanggal 13 Februari 2025, bertempat di Ruang Rapat Paramakarya Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya
Selasa (Anggara, Wage Sinta) Tanggal 11 Pebruari 2025, bertempat di Ruang Rapat Siddhakarya DisnakerESDM Provinsi Bali. Kepala Bidang Pelatihan dan