OM SWASTYASTU

Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Energi Sumber Daya Mineral yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali yang diwakili Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas menghadiri dan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi yang diwakili Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas menghadiri dan memberikan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi yang diwakili Kepala bidang Pelatihan dan Produktivitas hadir dan memberikan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi didampingi Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Hadir dan memberikan Sambutan
Kegiatan Rapat Koordinasi Program dan Anggaran Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja (PPTK) Tahun 2020 yang bersumber dari Dana Dekonsentrasi Tahun
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi yang diwakili Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas menghadiri dan memberikan