OM SWASTYASTU
Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Energi Sumber Daya Mineral yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
![]()
Kamis 25 Pebruari 2021 Kepala UPTD BLKIP menghadiri pembukaan pelatihan kemandirian bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) lapas kelas IIA Denpasar.Pelatihan
Bapak Kadisnakeresdm memimpin rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bali dengan didampingi oleh Kabid HI-PK dan jajaran terkait pembahasan terkait, Permenaker 2
Kadisnakeresdm Provinsi Bali didampingi oleh Kabid Hubungan Industrial & Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kasi HI & Kesja, menerima Asisten Deputi bidang
Dalam rangka mewujudkan Rencana Induk dan percepatan sejumlah target pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Pemerintah Provinsi Bali, dilakukan
Menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Bali no 372 Tahun 2021 tentang penyampaian rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta